Oleh : Adlun Fiqri
Hak
Asasi Manusia (HAM) berlaku secara universal, hal ini berarti HAM meliputi
setiap orang tanpa terkecuali, baik orang tua, dewasa, remaja sampai pada
anak-anak sekalipun. Namun masih saja
banyak orang yang mengabaikan HAM tersebut khususnya terhadap anak-anak yang
sering dianggap tidak tahu, tidak punya dan tidak bisa apa-apa. Namun perlu
diketahui semua orang bahwa anak-anak pun memiliki hak-haknya. Hak anak
merupakan hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan
dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalamkandungan, sesuai dengan UU Ri
No.39tahun 1999 mengenai HAM pasal 52 bagian sepuluh (hak anak). Contoh hak
anak adalah hak untuk bermain, hak untuk disayangi, hak untuk dilindungi, hak
untuk mendapat pendidikan dan hak atas perlindungan hukum.
Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari anak-anak sering dimanfaatkan untuk mencari uang atau bekerja oleh orang tuanya dengan cara paksa atau cara tertentu yang akhirnya menyebabkan anak tersebut bekerja sebelum waktunya, sehingga hak anak untuk bermain dan belajar tidak didapatkan. Contoh eksploitasi anak yang kemudian terjadi di kota Tenate bisa kita lihat dari beberapa contoh kasus yang saya temui dibawah ini.
Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari anak-anak sering dimanfaatkan untuk mencari uang atau bekerja oleh orang tuanya dengan cara paksa atau cara tertentu yang akhirnya menyebabkan anak tersebut bekerja sebelum waktunya, sehingga hak anak untuk bermain dan belajar tidak didapatkan. Contoh eksploitasi anak yang kemudian terjadi di kota Tenate bisa kita lihat dari beberapa contoh kasus yang saya temui dibawah ini.
Anti,
nama bocah perempuan terlihat duduk di kursi mungil sambil membaca buku dan
sesekali berteriak menjajakan dagangannya. Bocah tersebut berjualan manisan
mangga dan selalu mengharap rezeki pada setiap orang yang membeli dagangannya.
Bocah tiga belas tahun tersebut mengaku berjualan demi mengais rezeki membantu
beban ekonomi keluarganya. Ia berjualan bersama Wau dan Ila, kedua adiknya, dan
Ramadan,sepupunya. Wau, Ila dan Ramadan setiap hari berjalan kaki menyusuri jalanan dari kawasan
Swering, Taman Nukila dan belakang mall membawa keranjang berisi manisan untuk
berdagang. Sedangkan Anti siaga di kawasan belakang mall.
“Dari
rumah jam 5 sore bajual sampe laku, biasa jam 3 malam baru pulang” katanya
kepada saya. Anti mengaku mendapat bagian stay berjualan disini karena tidak
mampu berjalan kaki seperti ketiga saudaranya dengan alasan sering sesak nafas.
Dengan
polos Anti mengatakan bahwa uang hasil jualan mereka semuanya diserahkan kepada
kedua orang tuanya dan disisihkan sedikit dibuat jajan. Ketika ditanya
pekerjaan orang tuanya, ia menjawab bahwa Ibunya hanya membuat manisan kemudian
mereka yang menjualnya.
Anti
sendiri sudah putus sekolah sejak kelas 1 smp ketika ia bersama adiknya Wau,
datang ke Ternate tahun lalu mengejar ibunya, tapi dia dijanjikan akan masuk
sekolah lagi pada tahun ajaran baru ini. Awalnya mereka berdua bersekolah di
Desa Fala, Sanana dan tinggal bersama ayah kandung mereka. Sedangkan ibu mereka
juga sudah menikah lagi. Keduanya bercerai lantaran masalah keluarga. Jadi
sekarang mereka tinggal bersama Ibu kandung dan ayah tiri mereka.
Penghasilan
dari dagangan mereka biasanya mencapai 150 ribu rupiah per hari, ini sudah
cukup untuk menambah kebutuhan keluarga. Namun disela-sela obrolan kami, Anti
berkeluh karena mereka kerap dimarahi jikalau dagangan mereka tak terjual
habis. Bahkan kadangkala sampai dipukuli jika mereka ketahuan istirahat dan
bermain-main ketika disuruh berjualan oleh kedua orang tuanya. Ayah dan ibunya
melarang mereka bermain-main ketika berjualan.
Di
lain tempat, di sekitaran warung-warung makan belakang mall ternate,
pemandangan yang tak terlalu berbeda. Pengamen anak, dengan botol kecil berisi
beras, berfungsi sebagai alat musik sambil bernyanyi, mereka beraksi menghibur
para pengunjung warung makan yang ada.
Aksi
anak-anak ini juga tidak lepas dari masalah ekonomi. Jalanan dijadikan untuk
memulung rezeki dengan cara menggoyang belas kasihan orang. “yah, torang
mengamen cari doi jajan beli baju baru dan juga bantu beli beras dirumah” ujar
Jisman, pengamen anak yang saya temui ketika asik melihat-lihat buku di
perpustakaan jalanan Literasi Jalanan.
Jisman,
bocah sebelas tahun ini datang mengamen bersama adiknya En yang masih berumur
sekitar enam tahun. Dia mengaku belum pernah mencicipi bangku sekolah dan sejak
kecil sudah dijalanan menjaga parkiran dan mengamen.
Sama
halnya dengan Jisman, Endang. Bocah kelas 5 SD asal lombok ini pun bersama
kedua saudaranya Andri dan Opi keluar dari rumah sekitar jam 6 untuk mengamen
di kawasan belakang mall hingga jam 1 malam dan kadang sampai pagi jikalau libur
sekolah. Ketiganya mengaku mengamen untuk mencari uang dan biasanya membawa
pulang sampai seratus ribu rupiah, setelah dibuka jajan, sisanya diserahkan
kepada ibunya untuk ditabung. Ibunya bekerja sebagai seorang pemulung,
sedangkan bapak seorang tukang ojek.
Kondisi
anak-anak diatas ini masuk dalam ranah eksploitasi anak dan dikategorikan dalam
ranah kekerasan terhadap anak. Kekerasan pada anak adalah bentuk perlakuan
menyakitkan, dapat secara fisik, emosional, penyalahgunaan seksual, pelalaian,
eksploitasi komersial atau eksploitasi yang lain, yang mengakibatkan kerugian
yang nyata terhadap kesehatan, kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan martabat
anak dan dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau
kekuasaan.
Beberapa
faktor yang disinyalir menjadi penyebab eksploitasi anak antara lain sebagai
berikut. (1) Faktor ekonomi keluarga. Anak-anak dari keluarga miskin pada
umumnya ikut membantu orang tua mereka mencari uang demi kelangsungan hidup.
(2) Anak-anak tidak banyak protes, anak-anak yang disuruh orang tuanya bekerja
tidak akan protes kepada orang tuanya lantaran patuh sehingga menyampingkan
diri sendiri.
Situasi kehidupan anak sebagaimana tergambar di atas terasa jauh sekali dengan apa yang sudah dijaminkan dalam konstitusi negara ini dan bertentangan dengan hak asasi manusia, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 27 ayat 2) dan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1).
Namun
pada kenyataannya mengisahkan lain. Bagaimana tidak, ratusan anak menjadi
korban kekerasan dalam keluarga saat ini. tentu peran dan fungsi ekstra dari pemerintah
sangat dibutuhkan dalam hal ini. *
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon