Salobar di Ternate

“Sekarang, untuk keperluan minum sampe memandikan bayi, kitorang harus membeli di depot air.”
Tenate, Provinsi Maluku Utara, adalah kota kepulauan yang terletak di kaki gunung Gamalama dengan luas wilayah kurang lebih 40 km2. Dengan luas wilayah seperti itu, Ternate tegolong sebagai pulau kecil. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya. Kodoatie (2012) menyebutkan bahwa dari 17.508 pulau yang ada di Indonesia, 5 pulau memiliki luas > 10.000 km2, 26 pulau memiliki luas antara 2.000-10.000 km2, dan sisanya sejumlah 17.477 (99,8%) merupakan pulau dengan luas < 2.000 km2 (pulau kecil dan sangat kecil).  Masalah yang sering melanda daerah pulau-pulau kecil adalah ketidaktersediaan air bersih/tawar untuk kebutuhan rumah tangga.
Air merupakan kebutuhan dasar makhluk untuk menunjang kelangsungan hidup dan aktivitasnya. Manusia dapat bertahan hidup beberapa minggu tanpa makan, tapi hanya mampu bertahan beberapa hari saja tanpa air. Sumber air di bumi berasal dari air tanah, mata air, air sungai, danau, dan air laut. Meski 75% pemukaan bumi terdiri dari air, namun hanya 1% saja yang bisa dimanfaatkan sisanya terdiri dari air laut dan berada di tempat-tempat yang sulit terjangkau seperti kutub dan amazone, dimana sangat tidak ekonomis jika diangkut dari tempat-tempat tersebut untuk bisa digunakan. Kondisi pulau yang dikelilingi laut kadang menyebabkan air di daerah tersebut payau sehingga kurang layak untuk diminum. Seperti halnya yang terjadi di pulau Ternate.

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ternate, sejak operasinya pada tahun 1993, menggunakan sumur bor bawah tanah yang bersumber di mata air Ake Gaale yang terletak di kelurahan Sangaji, Ternate Utara, untuk menyuplai kebutuhan pelanggannya. Tercatat hingga 2015 lalu, jumlah pelanggannya mencapai 20ribu lebih.
Sekitar tahun 2014, ribuan pelanggan yang bermukim di wilayah utara kota mulai merasakan perubahan pada air yang mereka konsumsi dari PDAM. Air yang mereka gunakan sehari-hari telah salobar – dalam Bahasa daerah berarti payau (asin).
Ake Gaale salah satu sumber mata air di Kota Ternate yang digunakan PDAM ternyata tercemar dan mulai mengering. Tercemar dan mengeringnya Ake Gaale ini oleh warga disinyalir yang mengakibatkan air menjadi salobar. Sebab mengeringnya Ake Gaale, menurut warga, selain sebagian lahannya telah dikuasai PDAM juga dibuatkan sejumlah sumur-sumur air raksasa. Selain itu di luar lahan yang dikuasai PDAM, telah diserbu habis untuk pembangunan  pemukiman, merupakan penyebab keringnya sumber mata air itu.
Sumber mata air yang berjarak  kurang lebih 300 meter dari bibir pantai  Sangaji, dulunya turut berdiri  kolam ikan milik warga.  Jangankan kolamnya berisi ikan, saat ini setitik air juga sudah tidak ada. Selain sumber mata air yang kering  karena dugaan kuat  eksploitasi yang berlebihan dari PDAM, juga karena lahan dan vegetasi tutupan  di areal sumber mata air ini  telah beralihfungsi. Serangan  karena kebutuhan lahan pemukiman yang tidak terkendali ini setidaknya  juga harus menjadi bahan analisa dari mengeringnya sumber mata air ini. 
Seorang tokoh pemuda setempat, Alwan M Arief, mengisahkan sekitar 15 tahun lalu ketika air masih mengalir dengan jernihnya, kolam-kolam ikan warga masih banyak diisi beragam jenis ikan. Bahkan di mata air ini banyak sekali hidup udang, ikan gabus, lele.  Warga setempat  masih bisa menangkap udang   atau bisa memancing ikan gabus.
Kondisi  kini berbalik, berbagai cerita itu tinggal kenangan. PDAM terus mengambil air  dengan tidak memedulikan dampak yang ditimbulkan nanti. Dampak buruknya, tidak hanya Ake Gaale yang mengering, sumur milik warga juga  ikut mengering.
Merasa resah dengan mengeringnya sumber mata air ini,  warga beramai-ramai mendatangi pihak PDAM menggelar aksi atas keringnya sumber mata  air tersebut dan mempertanyakan mengenai air dari PDAM yang terasa asin.  Aksi ini   sekaligus menuntut pihak PDAM mengembalikan sumber air Ake Gaale yang telah kering dua bulan terakhir ini. Tanggal 22 Desember 2014, mereka mengajukan petisi tidak percaya, dan mendemo Walikota Ternate, Burhan Abdurahman.
Sebab tercemarnya Ake Gaale yang menyebabkan air menjadi salobar ialah terjadinya intrusi air laut ke sumber mata air Ake Gaale. Intrusi ini terjadi akibat eksploitasi besar-besaran oleh pihak PDAM. Sekedar diketahui, intrusi air asin juga dapat terjadi secara alami hingga derajat tertentu pada sebagian besar akuifer pantai. Hal ini dikarenakan adanya hubungan hidrolik antara air tanah dan air laut. Karena air laut memiliki kadar mineral yang lebih tinggi dari air tawar, maka air laut memiliki massa jenis yang lebih tinggi, sehingga pergerakan air laut menuju air tawar cukup besar. Apalagi jika dilihat dari sisi geografis, Ternate adalah sebuah pulau yang dikelilingi lautan yang tentunya sangat mudah mengalami tekanan air laut yang begitu besar.
Air salobar yang dialirkan PDAM tidak bisa dikonsumsi warga, selain itu karena bahaya untuk  kesehatan. Warga di kelurahan Tabam, Ternate utara, mengaku banyak menderita gatal-gatal, darah tinggi dingga diare karena mengkonsumsi air dari PDAM. Kini, untuk keperluan memasak hingga memandikan bayi, warga harus rela membeli di depot air.
Terjangkitnya penyakit akibat mengonsumsi air salobar, juga diakui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Ternate, Nurbaity Radjabessy. Ia mengungkapkan bahwa air yang disalurkan ke Ternate utara memang tidak layak dikonsumsi.  “Sesuai hasil uji laboraturium dari Dinas Kesehatan,air itu (yang disalurkan ke utara) tidak bisa dikonsumsi, kalau pakai mandi dan lainnya itu bisa,“katanya saat diwawancarai oleh salah satu media lokal.  
Berbalik dengan pendapat Kadis Kesehatan, direktur PDAM Kota Ternate membantah dan mengatakan bahwa Dinas Kesehatan mengada-ada. Diakuinya, meski terasa asin namun masih dalam kategori layak dikonsumsi, sebab Total Disolved Solid (TDS) atau jumlah padatan logam terlarut masih di bawah 150. ”Terkecuali air di PDAM ini TDS-nya sudah seperti air laut yang mencapai 300, itu baru terasa salobar dan tidak layak dikonsumsi. Biasanya air yang layak dikonsumsi itu miliki TDS 500, namun yang terjadi di PDAM ini masih layak dikonsumsi, sebab TDSnya belum melebihi dari air laut,”akunya pada Malutpost.com membantah hasil uji lab Dinas Kesehatan.
Namun pernyataan Direktur PDAM Ternate diatas yang mengatakan TDS air layak konsumi dibawah 150 ternyata tidak sesuai dengan aturan yang diterapkan. World Health Organization (WHO) telah merilis antara lain bahwa standar air minum sehat yang layak dikonsumsi harus memiliki kadar TDS dibawah 100 ppm. Lebih dari berarti tidak layak minum.
“Ino Oke” dan bentuk komersialisasi Air oleh PDAM
Pada tahun 2014 juga, PDAM Ternate meluncurkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk bisnis jual beli yang diberi nama Ake Qua (belakangan berganti nama jadi Ino Oke). Produk yang diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-27 PDAM itu, menurut direktur PDAM dalam satu hari, mereka bisa memproduksi Ino Oke sebanyak 1.200 kardus, sehingga jika sebulan, PDAM dapat memproduksi Ino Oke sebanyak 20 hingga 30 ribu kardus.
Sungguh miris, disaat masyarakat sedang menderita karena mengkonsumsi air salobar, PDAM malah memproduksi air mineral dalam kemasaan (Ino Oke) dari sumber mata air Ake Gaale. Anehnya, warga air yang telah tercemar (salobar) disalurkan kepada masyarakat sedangkan air bersih/tawar malah diperjual belikan.
PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Aktivitas PDAM antara lain mengumpulkan, mengolah, dan menjernihkan sampai mendistribusikan air ke masyarakat/pelanggan.
Upaya PDAM kota Ternate memproduksi AMDK dalam hal ini Ino Oke yang diberjual belikan merupakan bentuk menjadikan air menjadi suatu komoditi. Air telah berubah status dari public goods menjadi private goods. Air diposisikan sebagai barang langka bernilai ekonomis tinggi. Teori ekonomi capital pun berlaku, semakin terbatas jumlahnya masyarakat harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan air bersih. PDAM bertindak seperti pedagang kepada rakyatnya sendiri dengan berorientasi pada profit. Dampaknya adalah akses masyarakat terhadap air sebagai barang vital semakin sempit
Eeksploitasi air tanah secara masif oleh perusahaan AMDK telah menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari karena sumber air menjadi rusak.
Distribusi yang tidak merata
Tidak hanya di kecamatan Ternate Utara, krisis air juga ternyata terjadi di beberapa kelurahan di kecamatan Ternate Tengah dan Selatan. Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, air PDAM hanya mengalir pada jam 23.00 hingga 05.00 dinihari. Hal ini membuat sebagian besar warga beralih menggunakan sumur bor. Selain itu warga di Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate hingga kini masih mengalami krisis air bersih. Pasalnya, pelayanan air dari PDAM ternyata belum mampu menjawab kebutuhan air bersih warga sehingga warga masih mengandalkan air hujan. Masalah air bersih tidak hanya dirasakan warga di kelurahan Tanah Raja dan Foramadiahi, namun juga warga di Lingkungan Tongole, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah.  Meski di lingkungan tersebut telah terlayani air dari PDAM, namun tidak semua warga bisa terlayani dan selama ini mereka  mengandalkan sumber mata air Tege-tege dan air hujan yang ditampung di bak penampung.
Protes Warga
Selasa, 5 April lalu, warga dan mahasiswa kembali menggelar aksi besar-besaran di kantor PDAM Ternate setelah sehari sebelumnya juga menggelar aksi di tempat tersebut.  Aksi kali ini menurunkan masa yang begitu banyak hingga berhasil memboikot produksi air kemasan Ino Oke. Aksi susulan ini buntut dari kemarahan warga ketika mendengar penjelasan Direktur PDAM, Syaiful Djafar ketika hearing dengan masa aksi sehari sebelumnya yang menegaskan bahwa Air kemasaan Ino Oke adalah bisnis milik Pemerintah Kota Ternate saat didesak buka-bukaan soal siapa dibalik bisnis ini.
Sukarno M. Adam, kordinator aksi saat menanggapi pernyatan Direktur PDAM Kota Ternate dalam orasinya mengaku heran. Sebab, PDAM Kota Ternate seolah tidak memikirkan nasib masyarakat. Malahan, mereka turut berbisnis melalui air kemasan InoOke. "PDAM seolah tidak memikirkan nasib rakyat. Padahal, hampir dua tahun masyarakat mengkonsumsi air payau/salobar. Bersamaan dengan itu, PDAM turut memproduksi air kemasan InoOke yang diambil dari sumber mata air yang sama, yakni Ake Gaale. Tentu sangat disayangkan," tuturnya
Aksi protes dengan berdemonstrasi kali ini bukan protes petama yang disampaikan secara terbuka oleh pemuda aktivis dan mahasiswa yang tinggal di kawasan utara Ternate. Pada tahun 2015, warga Kelurahan Dufa Dufa dan Sangaji juga memboikot aktivitas PDAM. Masih dengan tuntutan yang sama karena PDAM sengaja membiarkan pencemaran sumber air Ake Gaale, perusahaan ini juga ingin mendulang untung yang lebih besar dari bisnis air bersih yang dijual ke rumah warga menggunakan mobil tank. Warga mengaku tidak sekadar main tuding. Mereka menunjuk pabrik air kemasan Ino Oke di kompleks PDAM Ternate. “PDAM sengaja menelantarkan kepentingan warga terhadap air bersih, perusahaan ini ingin meraup untung lebih besar dari Ino Oke”, protes mereka saat itu.

Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman sebenarnya mengakui bahwa rasa asin air PDAM dari sumber air sumur bor bawah tanah Ake Gaale tersebut merupakan isyarat ancaman krisis air bersih di daerahnya karena tidak tertutup kemungkinan hal serupa akan terjadi di sumber air sumur bor milik PDAM lainnya. Menurutnya Pemkot Ternate telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengatasi ancaman krisis air bersih tersebut di antaranya berupa pembuatan sumur resapan yang pada 2015 ini diprioritaskan di wilayah sekitar sumber air sumur bor bawah tanah Ake Gaale.   Pembuatan sumur resapan, menurut Wali Kota Burhan Abdurrahman, juga akan dilakukan di wilayah lainnya di Kota Ternate, terutama di sekitar sumber air sumur bor bawah tanah PDAM untuk memudahkan air hujan meresap dalam tanah sehingga permukaan air bawah tanah di daerah ini bisa dipertahankan.
Bersama DPRD KotaTernate, pemerintah kota juga akan menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan daerah mengenai sumur resapan dan pemanfaatan air bawah tanah, yang nantinya akan menjadi rujukan dalam pembuatan sumur resapan dan pemanfaatan air bawah tanah. Dalam perda itu nantinya akan mengatur kewajiban bagi setiap warga di Ternate untuk membuat sumur resapan di sekitar rumahnya, begitu pula di setiap kantor instansi pemerintah dan swasta, termasuk sarana pendidikan dan pusat perdagangan.

Bagi Burhan Abdurrahman, langkah lainnya yang akan dilakukan Pemkot Ternate untuk mencegah terjadinya krisis air bersih di daerah ini adalah memperbanyak ruang terbuka hijau serta penanaman pohon untuk meningkatkan volume resapan air hujan kedalam tanah. Pemkot Ternate juga akan melarang pengalihfungsian kawasan hutan yang selama ini menjadi wilayah penyangga Kota Ternate, untuk mengurangi aliran air hujan ke laut sekaligus mencegah ancaman banjir di daerah ini.

Krisis masih terus mengancam
Memasuki setahun dua periode kepemimpinanya ini,  geliat pemerintah yang hanya terus membenahi pusat kota dengan membangun infrastruktur modern seperti pusat perbeleanjaan, hotel dan bangunan bisnis capital lainnya hingga beridiri sesak. Konsep  "Bahari Berkesan" yang ditawarkannya pada periode sebelumnya, tidak terealisasi secara nyata. Maraknya tambang galian C dan reklamasi pantai lah yang justru mendominasi sehingga ancaman terhadap kerusakan ekologi lebih besar.

Atas nama warga, penulis berharap, langkah pemerintah diatas jangan hanya sebatas wacana, tetapi harus diimplementasikan . Sebab, dalam kampanye pencalonan walikota periode kedua, Burhan juga berjanji akan menelesaikan persoalan air di Ternate. Janji politik tersebut harus dilaksanakan, sebab krisis air yang melanda kota Ternate masih terus mengancam. Perlu perhatian serius oleh pemerintah untuk memperbaiki tata kelola air di Ternate.
Selain itu, perlunya kesadaran warga untuk melakukan penghematan dalam pemanfaatan air bersih, karena tanpa adanya penghematan penggunaan air maka semua upaya yang dilakukan dalam mencegah ancaman terjadinya krisis air bersih tidak akan membuahkan hasil maksimal.
Dalam kondisi seperti sekarang ini, lagi-lagi pihak PDAM harus terus memberikan informasi pasti kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan, hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM. Fatal kalau PDAM menyebut air di Ternate Utara layak konsumsi, padahal sebaliknya: justru membahayakan.
Sejatinya, Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmura rakyat.

“Sekarang Ternate sudah darurat air. Tumbuhan saja mati kalau tidak disiram. Bagiamana dengan manusia yang setiap hari mengonsumsi air payau. Tapi pemerintah kota tidak peduli dengan nasib rakyatnya. Kami menuntut Walikota merealisasikan janji-janjinya yang disampaikan selama kampanye”

*juga diolah dari berbagai sumber
Previous
Next Post »