Kontras Gelar Perkara Kasus Pemidanaan yang Dipaksakan

 TERNATE-  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Kamis (29/8) mengadakan kegiatan publik  gelar perkara  bertajuk "Pemidanaan yang Dipaksakan" bertempat di Elisabeth Hotel, Ambon. Dalam kegiatan  ini membahas 4 kasus kriminalisasi yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara. Dalam pembahasan itu mereka  membahas  kasus Adlun Fiqri yang dijerat UU ITE, kasus Bokum dan Nuhu, kasus penangkapan 9 warga Ambon yang melakukan aksi damai dan dituduh makar, kemudian kasus penangkapan 3 warga Taiwei di pulau Seram Barat.
Kontras  Gelar  Perkara Kasus Pemidanaan yang Dipaksakan
Tujuan  diadakan kegiatan ini  adalah karena semakin meningkatnya praktik kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan terhadap masyarakat di berbagai daerah. Yanes Balubun, dari AMAN Maluku pada pembukaan acara, mengatakan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada  semua pihak  yang prihatin terhadap orang yang dipidana karena mereka belum tentu  menjadi pelaku. Selain itu, juga menjadi pelajaran bagi  semua. “Saya berharap gerakan yang dilakukan di sini menjadi wahana yang bisa memperbesar gerakan kita," ujar Yanes.
Dalam  acara gelar perkara ini menghadirkan 3 ahli hukum yakni mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Ratnaningsih Dasahasta dan Dezonda Rosiana Pattipawae dari Fakultas Hukum Universitas Patimura Ambon, dipandu oleh Roni Siwabessi sebagai moderator.
KontraS mencatat, praktik kriminalisasi telah menihilkan aturan hukum dan meninggalkan prinsip peradilan yang jujur dan hanya menyadarkan proses hukum pada irasionalitas dan pemaksaan  karena putusan yang dipaksakan didasarkan pada informasi yang keliru, serta disusun berdasarkan  kemauan sang penyidik. Di akhir Gelar Perkara ini, Tim Ahli juga  melakukan telaah dan analisis terhadap kasus-kasus pemidanaan yang dipaksakan.
Dari kegiatan ini juga mendorong dan memberdayakan partisipasi publik khususnya korban untuk terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses sesuatu perkara pidana yang dipaksakan dan mendorong strategi advokasi bersama terhadap kasus-kasus pemidanaan yang dipaksakan. Ratnaningsih dari Koalisi Anti Kriminalisasi mengatakan, kegiatan ini masih dalam tahap kampanye dan mengangkat isu. "Sampai saat ini, kita temui bahwa banyak keburukan dalam mekanisme pada proses penanganan perkara, terutama di pihak kepolisian," kata Ratnaningsih.
Menurutnya dari kegiatan ini, bisa dilihat ada implementasi atau penegakan hukum yang salah di Indonesia,  apakah itu ada penyalahgunaan wewenang di tingkat polisi, jaksa maupun hakim, "Sayangnya selama ini belum ada yang berteriak dan angkat bicara mengenai kriminalisasi,"tambahnya. Kegiatan serupa juga diselenggarakan di 6 daerah, yaitu Jakarta, Medan, Makassar, Samarinda, Surabaya, Kupang dan Ambon sejak akhir Agustus hingga November nanti, dengan menghadirkan sejumlah korban kriminalisasi.
Dalam kegiatan Gelar Perkara juga melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil, diantaranya MaPPI FH-UI, YLBHI, LeIP, PSHK, WALHI, KPA, Humanum dan LBH masyarakat yang akan bekerjasama dengan mitra atau jaringan lokal yang berada di kota tempat pelaksanaan gelar perkara dimaksud. (Adlun Fiqri)
Previous
Next Post »